
Bima, Kangga.id - Dalam Rangka tertibnya Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Kangga Kecamatan Langgudu melaksanakan evaluasi Rancangan Dokumen APB Desa tahun Anggaran 2024 pada Kamis Pagi,(18/04/2024).
Bertempat di Aula Mufakat Kantor Camat Langgudu, Rapat Evaluasi Rancangan APB Desa ini dipimpin oleh Bapak Sekcam Langgudu beserta Tim verifikasi Kecamatan dan Pendamping Desa.
Dalam evaluasinya, Sekcam Langgudu, Marwin H.Arsyad,S.Pd menjelaskan bahwa Desa Kangga adalah Desa ke-12 yang melaksanakan Evaluasi Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2024.
"Hal ini sesuai surat permohonan Jadwal Evaluasi Rancangan APB Desa Kangga, Nomor 142.2/003/DK/IV/2024 tanggal 18 April 2024"Tutur Sekcam Langgudu.
Dijelaskan bahwa dalam evaluasi ini, Tim evaluasi Kecamatan memastikan Kelengkapan Dokumen dan lampiran APB Desa sesuai lembar Instrumen Evaluasi.
Lebih lanjut, Amiruddin,S.Sos selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (TPP.PDP) Kemendesa PDTT Kecamataan Langgudu menjelaskan bahwa "Evaluasi Rancangan APB Desa ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil Pemerintah Desa telah sesuai Juknis dan Regulasi Penyusunan Perdes tentang APB Desa Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah Desa Tertib Pengelolaan Keuangan Desa"jelasnya.
Hadir dalam Kegiatan Evaluasi Rancangan APB Desa ini diantaranya Tim Evaluasi Kecamatan, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Perencanaan Pelaporan, Ketua/Anggota BPD, Tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari Kementerian Desa PDTT.
Adapun Hasil Evaluasi Rancangan APB Desa Kangga dinyatakan Telah sesuai dan dapat diterima.(red/SID Kangga)

