
Bima, Kangga.id- Dalam Rangka Pemutahiran IDM berbasis SDGs dari Kementerian Desa PDTT RI, Pemerintah Desa Kangga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima laksanakan Pemutahiran Indeks Desa Membangun Tahun 2023.
Pemutahiran IDM atau Indeks Desa Membangun Tahun 2023, mulai dilaksanakan Pemerintah Desa Kangga melalui Pemutahiran Pengisian Kuesioner IDM sebanyak 1.584 Kuesioner.
Didampingi Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pemerintah Desa Kangga melalui Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Tim melaksanakan pengisian dan pemutakhiran IDM Desa Kangga Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Desa Kangga Firdaus,S.PdI memaparkan bahwa Pemutahiran IDM Tahun ini, agak berbeda dengan tahun sebelumnya dimana total kuesioner yang wajib diisi sebanyak 1.584 kuesioner terdiri dari templeate Kuesioner Desa, Kuesioner Perangkat Desa, Lembaga Desa, Data Stunting, Data Kader Posyandu, Data Warga tidak memiliki rumah tidak layak huni, Data warga tidak berlistrik, daftar usulan Musdes dan Bukti Absen Musdes.
"Sesuai Petunjuk tata cara Pengisian, untuk IDM Desa Kangga mulai kami isi dan insyallah, hari ini selesai" ungkap Sekdes Kangga saat melaksanakan konsolidasi Data Stunting bersama Bidan Desa, Kader Posyandu yang didampingi Pendamping Lokal Desa pada Jumat Pagi (30/6/2023) sebelum di unggah secara online pada e-link IDM Kemendesa PDTT RI.
Sementara itu, Amirudin,S.Sos selaku Pendamping Desa Pemberdayaan dari Kementerian Desa PDTT RI Kecamatan Langgudu menjelaskan bahwa Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
"Definisi ini termuat dalam Pasal 1 angka 8 Permendesa PDTT-RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, sehingga setiap tahunnya wajib diupdate dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi"ungkap Pendamping Desa.
IDM sebagai kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
"Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga praktik kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan sebagaimana yang termuat dalam Dirjen PDP Kemendesa PDTT, 2023" urai Pendamping Desa.
Selanjutnya, disamping untuk menggambarkan perkembangan Desa sebagaimana implementasi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung dengan pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa serta Pendamping Desa, IDM juga didayagunakan untuk mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karateristik wilayah Desa baik dari segi tipologi dan modal sosial yang saling berkorelasi.
Pemutakhiran data IDM menghasilkan status Desa berdasarkan ambang batas (skor).
Dari Hasil Pemutahiran ini, maka Desa Kangga di tetapkan dari Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang dengan capaian Skor, 0.6213.(red/Admin*)

