You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kangga
Desa Kangga

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kangga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Melalui Website Desa ini, untuk mempermudah Masyarakat dan Pemangku Kebijakan mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa

BPD Kangga Laksanakan Musdes APBDes Perubahan TA.2024

Administrator 10 Desember 2024 Dibaca 62 Kali
BPD Kangga Laksanakan Musdes APBDes Perubahan TA.2024

Bima,Kangga.id - Badan Permusyawaratan Desa Kangga Kecamatan Langgudu melaksanakan Musyawarah Desa tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengantarnya Ketua BPD Desa Kangga, Syamsuddin menjelaskan bahwa hal tersebut dalam rangka Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Kangga Kecamatan Langgudu tanggal 06 Desember 2024 dengan Nomor: 142.2/28/DK/XII/2024 dengan perihal Musyawarah Desa Tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024.

"Maka hari ini, Selasa (10/12/2024) kami BPD Desa Kangga mengundang Bapak/ Ibu/Saudara/saudari untuk mengikuti Musyawarah Desa Tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024."tutur Ketua BPD. 

Selanjutnya, Kepala Desa Kangga, Nufrin MD,S.Sos menjelaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

Dalam Musdes Perubahan APBDes, masyarakat dapat memberikan masukan dan pendapat mengenai perubahan anggaran yang diusulkan, dan Perubahan APBDes Tahun 2024 ini tidak banyak mengalami Perubahan, hanya pada Sumber Pendapatan ADD Karena ada Penambahan Anggaran dan Beberapa Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa" Pungkas Kades Kangga. 

Sementara itu, Kamaruddin,S.Pd selalu Pendamping Lokal Desa menambahkan bahwa dengan adanya Musdes ini, diharapkan anggaran desa dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Beberapa hal yang dapat menyebabkan perubahan APBDes, di antaranya: Pergeseran antar jenis belanja, Penggunaan SilPA tahun sebelumnya, Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan seperti Penambahan ADD pada 191 Desa, Sehingga semua Desa Wajib Melaksanakan APBDes Perubahan. Terakhir terjadi Bencana atau kondisi Darurat Desa di Desa. 

"Agar diperhatikan Aturan Perubahan khusus untuk Dana Desa, agar Kegiatan DD Earmark, harus diganti dengan Kegiatan Earmark, Begitupun Kegiatan DD Non Earmark harus diganti Non Earmark pula" Ujar Kamaruddin,S.Pd

Pada acara inti, yakni usulan saran, setiap peserta Forum Musdes dipersilahkan menyampaikan Usulan dan pendapatnya tentang Program sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk ditetapkan dalam APBDes Perubahan. 

Hadir dalam Musdes ini, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua/Anggota BPD, LPMD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu, Perwakilan Kaum Disabilitas dan Pendamping Lokal Desa dari Kemendesa PDTT. (red/SID Kangga). 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image