
Bima, Kangga.id - Pemerintah Desa Kangga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2024 pada Rabu pagi (07/08/2024)
Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Kangga, kegiatan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Nomor: 414.24/407.A/06.16/2024 Perihal Jadwal Sosialisasi Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDS) tertanggal 5 Juli 2024, yang akan dihadiri oleh Tim dari Kabupaten sebagai Narasumber.
Adapun Narasumber dalam Sosialisasi ini adalah Syamsurijal, S.Sos dari Dinas PMD (Jafung Dinas PMD) dan Nurhasyim Bissemullah, S.Sos, M.PA Kabid Fisipra Bappeda dan Nahrul Hayat Imansyah, ST. M.SI (Bappeda).
Dalam sosialisasinya, Syamsurijal, S.Sos menjelaskan bahwa Dalam rangka mendukung upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta"ujarnya
Dengan ini kami sampaikan tahapan pelaksanaan PPBDS sebagai berikut: Sosialisasi, Pengumpulan Dokumen, Pembuatan Peta Dasar / peta kerja, Musyawarah antar desa, Pembuatan Garis Peta Spasial hasil kesepakatan, Pelacakan di lapangan dan Penyusunan Produk Hukum (Ranperbup.)"Tambahnya
Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi PPBDes ini diantaranya Tim Dinas PMD, Bappeda, Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penggagas desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. (red/SID Kangga)
