
Bima, Kangga.id - Pemerintah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama Kepala Desa dan lintas sektoral se-Kecamatan Langgudu bertempat di Aula Mufakat Kantor Camat, Senin (06/05/2024) pukul 09.00 Wita.
Hadir dalam Rakor ini, Bapak Camat Langgudu Ababukar,S.Sos, Sekcam Langgudu, Marwin,S.Pd, Kepala-Kepala Desa, Kepala-Kepala UPT, Korwil Lingkup Pemerintah Kecamatan Langgudu, Danposramil dan Korcam, Pendamping Desa Kecamata dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Langgudu.
"Dalam rangka membahas terkait Tahapan dan Tata Cara Pengisian Pemutakhiran Indeks Membangun Tahun 2024 di Desa-desa di Kecamatan Langgudu, maka kami mengundang bapak/ibu dalam rakor ini" kata Bapak Camat Langgudu.
Bapak Camat Langgudu menambahkan, Pentingnya Pemutakhiran IDM 2024 untuk mengukur Perkembangan Desa setiap Tahun, untuk itu agar Pemerintah Desa segera melaksanakan Pengisian IDM sesuai Jadwal dan SOP IDM 2024 dengan didampingi Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa dan berkolaborasi dengan UPT-UPT terkait di Kecamatan Langgudu.
"Kami berharap kepada peserta rapat koordinasi agar selalu bersinergi dalam Membangun Kecamatan Langgudu, terutama kepada Pemerintah Desa agar berkoordinasi dengan Pendamping Desa masing-masing dalam melaksanakan Pengisian IDM 2024, batasnya sampai 30 Juni 2024" ujar Camat Langgudu.
Lebih Lanjut, Amiruddin,S.Sos selaku Pendamping Desa Kecamatan Langgudu mewakili Kordinator PD/PLD Kementerian Desa PDTT Kecamatan Langgudu menjelaskan bahwa Pemutakhiran IDM 2024 sesuai surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tanggal 8 Maret 2024 Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024, bahwa proses pemutahiran Data IDM oleh Desa meliputi Isian Kuesioner tentang Identitas Desa, Kuesioner layanan Dasar, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Pemukiman Warga serta Tata Kelola Pemerintah Desa, Pelayanan dan Kelengkapan Administrasi Desa Tata Kelola Keuangan Desa.
"Berdasarkan Surat Dinas PMD Dukcapil Provinsi NTB Nomor.400.10.2/123/DPMD-DUKCAPIK-2024 Perihal Pemutahiran Data IDM Tahun 2024 dilaksanakan pada 1 Maret s/d 30 Juni 2024, Verifikasi Kecamatan dimulai 1 Mei s.d 30 Juni 2024" ucap Amiruddin,S.Sos.
Dijelaskan juga terkait tata cara Pengisian IDM Tahun 2024, setiap Desa akan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa masing-masing Desa, baik secara manual maupun inputan Online melalui link IDM 2024 Kementerian Desa PDTT.
Selain Membahas Kegiatan Pemutakhiran IDM 2024, Rakor ini juga membahas Evaluasi Perencanaan Tahunan Desa seperti Penyusunan RKPDes dan APBDes harus sesuai Jadwal setiap Tahun Anggaran Berjalan. Hal lain juga membahas capaian Penangganan Stunting dari Sektor Kesehatan di Kecamatan Langgudu, Identifikasi Penyakit Menular/Penyakit Tidak Menular, Persoalan sebaran Penyakit Anjing Gila, Persoalan Sampah, Ketahanan Pangan, Lomba Desa Tahun 2024, Persiapan Perayaan HUT RI, STQ dan MTQ Tingkat Kecamatan Langgudu.
Turut Hadir pula dalam Rakor ini Kepala Desa Kangga, Nufrin MD bersama sejumlah Kepala Desa Lainnya.
Acara yang ditutup sekitar pukul 12.00 Wita ini, berlangsung Lancar dan Tertib.(red/SID Kangga)


